Monday, May 22, 2017

Syarat dan Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Kali ini saya akan memposting bagaimana cara dan prosedur membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut Surat keterangan kelakuan baik. Sebenarnya syarat dan prosedurnya cukup mudah namun terkadang banyak yang merasa kesulitan juga. Syarat/ Prosedur dan Cara Membuat atau Mengurus SKCK  merupakan salah satu hal penting yang perlu kita ketahui. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering juga disebut dengan surat kelakukan baik merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk keperluan berbagai macam hal. Beberapa hal yang memerlukan SKCK seperti melamar pekerjaan, melamar menjadi CPNS, melakukan registrasi sekolah/ kuliah dsb. Ada dua macam SKCK berdasarkan peruntukannya, ada SKCK yang cukup dikeluarkan oleh Polsek yang disebut SKCK Kondisional dan ada SKCK yang di keluarkan oleh Polres. Apa perbedaan antara SKCK keluaran Polsek dan Polres? SKCK keluaran Polsek disebut SKCK Kondisional, SKCK ini hanya berlaku untuk melengkapi surat kuning/ surat melamar pekerjaan, SKCK kondisional juga belum dilengkapi dengan rumus sidik jari, sedangkan SKCK keluaran Polres sudah dilengkapi rumus sidik jari dan biasanya digunakan untuk melamar menjadi CPNS, mendaftar Polri, TNI , melakukan registrasi sekolah/ kuliah dsb.

Dimanakah Saya Dapat Membuat dan Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa tahap, SKCK ada yang didapat cukup sampai dengan Polsek dan ada yang di dapat sampai dengan Polres, tergantung untuk apa SKCK itu akan digunaka. Tentunya membuat SKCK harus di Polsek/ Polres setempat.

Bagaimana Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK?

1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin membuat SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat seperti KTP dsb yang diperlukan.

2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yaitu memberikan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda.

3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu memberikan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian memberikan syarat sebagai berikut:

- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar

4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut

5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.

- Surat Pengantar dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)

Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya digunakan disetiap daerah dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut dapat saja berbeda di daerah tertentu, oleh karena itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan malu untuk bertanya di Polsek terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK ini.

Catatan : Dalam mengurus SKCK semuanya gratis alias tanpa biaya, SKCK harus diurus sendiri oleh si pemohon. Demikan cara mendapatkan SKCK semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. SKCK memang gratis tapi kopi gak ada yang gratis dan mereka butuh kopi

    ReplyDelete
  2. seiklasnya tidak sama dengan gratis ... pake perasaan lah ...

    ReplyDelete

untuk koment silakan bebas yang penting tidak mengandung SARA