Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
Kali ini saya akan memposting
bagaimana cara dan prosedur membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian
atau biasa disebut Surat keterangan kelakuan baik. Sebenarnya syarat dan
prosedurnya cukup mudah namun terkadang banyak yang merasa kesulitan juga. Syarat/
Prosedur dan Cara Membuat atau Mengurus SKCK merupakan salah satu hal
penting yang perlu kita ketahui. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
atau sering juga disebut dengan surat kelakukan baik merupakan salah satu
syarat yang harus dimiliki untuk keperluan berbagai macam hal. Beberapa hal
yang memerlukan SKCK seperti melamar pekerjaan, melamar menjadi CPNS, melakukan
registrasi sekolah/ kuliah dsb. Ada dua macam SKCK berdasarkan peruntukannya,
ada SKCK yang cukup dikeluarkan oleh Polsek yang disebut SKCK Kondisional dan
ada SKCK yang di keluarkan oleh Polres. Apa perbedaan antara SKCK keluaran
Polsek dan Polres? SKCK keluaran Polsek disebut SKCK Kondisional, SKCK ini
hanya berlaku untuk melengkapi surat kuning/ surat melamar pekerjaan, SKCK kondisional
juga belum dilengkapi dengan rumus sidik jari, sedangkan SKCK keluaran Polres
sudah dilengkapi rumus sidik jari dan biasanya digunakan untuk melamar menjadi
CPNS, mendaftar Polri, TNI , melakukan registrasi sekolah/ kuliah dsb.
Dimanakah Saya Dapat Membuat dan
Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu
melalui beberapa tahap, SKCK ada yang didapat cukup sampai dengan Polsek dan
ada yang di dapat sampai dengan Polres, tergantung untuk apa SKCK itu akan
digunaka. Tentunya membuat SKCK harus di Polsek/ Polres setempat.
Bagaimana Prosedur atau Langkah Dalam
Membuat SKCK?
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk prosedur ini anda hanya perlu
mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa
anda ingin membuat SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat seperti KTP dsb yang
diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di
RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda
tinggal. Caranya yaitu memberikan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus
kelurahan kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda.
3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu
memberikan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan,
kemudian memberikan syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1
lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1
Lembar
4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK
Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor
terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6
Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan
diisi di polsek tersebut
5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda
akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu
melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.
- Surat Pengantar dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6
Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan
diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK
berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya digunakan disetiap daerah dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut dapat saja berbeda di daerah tertentu, oleh karena itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan malu untuk bertanya di Polsek terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK ini.
Catatan : Dalam mengurus SKCK semuanya
gratis alias tanpa biaya, SKCK harus diurus sendiri oleh si pemohon. Demikan
cara mendapatkan SKCK semoga bermanfaat.
SKCK memang gratis tapi kopi gak ada yang gratis dan mereka butuh kopi
ReplyDeleteseiklasnya tidak sama dengan gratis ... pake perasaan lah ...
ReplyDelete