konvoi |
Apa sih konvoi? Konvoi menurut kamus besar bahasa
Indonesia artinya; iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan
bersenjata; iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama).
Secara singkat konvoi dapat diartikan jalan bersama. Lantas apakah iring-iringan
jalan bersama sudah bisa di kategorikan sebagai konvoi? Tentu saja belum bisa
di kategorikan sebagai konvoi, namun di dalam masyarakat sering kali menganggap
kalo sedah berjalan bering-iringan menyebutnya sebagai konvoi. Baiklah agar
anda bisa membedakan mana konvoi dan mana yang bukan akan saya kasih gambaran
dari berbagi macam sudut.
Konvoi
menurut UU Lalu Lintas
Sedangkan
konvoi menurut undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009 tertuang dalam pasal
134 Pengguna Jalan yang
Memperoleh Hak Utama, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kendaraan
yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu
merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu
Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134. Jadi disini jelas bahwa setiap konvoi wajib
mendapatkan ijin dari kepolisian dan mendapatkan pengawalan dari kepolisian.
Konvoi ditinjau dari “Militer”
Dalam penggunaan jalan raya militer/
TNI mengacu dalam UU lalu lintas yang berlaku. Didalam TNI selain dikenal konvoi dikenal juga dengan istilah
jalan kawal dan kolone. Lantas apa yang membedakan antara jalan kawal, kolone
dan konvoi? Jika dilihat dari pengawalan maka ketiganya sama-sama memiliki
pengawalan. Jalan Kawal, biasanya digunakan oleh pejabat tinggi dan jumlah kendaraan
iring-iringan kurang dari 10 unit tidak termasuk kendaraan kawal. Kolone
iring-iringan kendaraan yang jumlahnya antara 10 sampai dengan 20 unit, tidak
termasuk kendaraan kawal. Sedangkan konvoi iring-iringan kendaraan yang
jumlahnya lebih dari 20 unit. Atau bisa dikatakan bahwa konvoi merupakan
gabungan dari beberapa kolone. Dalam melaksanakan konvoi agar tidak mengganggu
kelancaran lalu lintas apabila dalan jumlah kendaraan banyak biasanya displit
menjadi beberapa kolone, dalam pelaksanaan konvoi tiap kolone akan didahului
oleh kendaraan kawal sebagai pembuka jalan dan akan ditutup dengan kendaraan
kawal sebagai penutup kolone dan begitu seterusnya. Apabila dalam kolone atau
konvoi ada kendaraan yang mengalami kendala atau trobel maka kendaraan yang
berada di depan wajib menunggu dan tidak boleh meninggalkan konvoi agar konvoi
tidak terputus, begitu pun kendaraan yang berada di belakangnya harus berhenti.
Dalam konvoi TNI biasanya pengawalan dilaksanakan oleh POM TNI.
Jadi sekarang sudah paham kan apa itu
konvoi? Jadi kalo ada sekelompok orang melakukan perjalanan bersama namun tidak
ada pengawalan dari pihak berwajib khususnya polisi maka tidak bisa dikatakan
sebagai konvoi karena tidak mendapatkan perlakuan khusus atau hak utama,
meskipun secara beramai-ramai namun tetap wajib mematuhi peraturan rambu lalu
lintas yang berlaku.Yang perlu diingat bahwa dalam melakukan konvoi harus
mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. Polisi akan melihat apakah konvoi yang
akan dilakukan layak atau tidak mendapatkan ijin serta apakah berpotensi
menimbulkan kekacauan atau tidak. Jika dianggap tidak layak dan berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban pengguna jalan maka polisi berhak
tidak memberikan ijin.
Nah ini jelas antara jalan kawal, kolone dan konvoi
ReplyDeleteterkadang ada orang yang menggunakan pengawalan polisi namun tanpa sirine, itu juga tidak bisa dikatakan sebagai jalan kawal, dia tidak bersifat urgensi dan tidak mendapatkan jalan prioritas
Delete