Wednesday, May 3, 2017

Apa itu Konvoi?

konvoi
Apa sih konvoi? Konvoi menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya; iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata; iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama). Secara singkat konvoi dapat diartikan jalan bersama. Lantas apakah iring-iringan jalan bersama sudah bisa di kategorikan sebagai konvoi? Tentu saja belum bisa di kategorikan sebagai konvoi, namun di dalam masyarakat sering kali menganggap kalo sedah berjalan bering-iringan menyebutnya sebagai konvoi. Baiklah agar anda bisa membedakan mana konvoi dan mana yang bukan akan saya kasih gambaran dari berbagi macam sudut.

Konvoi menurut UU Lalu Lintas
Sedangkan konvoi menurut undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009 tertuang dalam pasal 134 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Jadi disini jelas bahwa setiap konvoi wajib mendapatkan ijin dari kepolisian dan mendapatkan pengawalan dari kepolisian.

Konvoi ditinjau dari “Militer”
Dalam penggunaan jalan raya militer/ TNI mengacu dalam UU lalu lintas yang berlaku. Didalam TNI selain dikenal konvoi dikenal juga dengan istilah jalan kawal dan kolone. Lantas apa yang membedakan antara jalan kawal, kolone dan konvoi? Jika dilihat dari pengawalan maka ketiganya sama-sama memiliki pengawalan. Jalan Kawal, biasanya digunakan oleh pejabat tinggi dan jumlah kendaraan iring-iringan kurang dari 10 unit tidak termasuk kendaraan kawal. Kolone iring-iringan kendaraan yang jumlahnya antara 10 sampai dengan 20 unit, tidak termasuk kendaraan kawal. Sedangkan konvoi iring-iringan kendaraan yang jumlahnya lebih dari 20 unit. Atau bisa dikatakan bahwa konvoi merupakan gabungan dari beberapa kolone. Dalam melaksanakan konvoi agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas apabila dalan jumlah kendaraan banyak biasanya displit menjadi beberapa kolone, dalam pelaksanaan konvoi tiap kolone akan didahului oleh kendaraan kawal sebagai pembuka jalan dan akan ditutup dengan kendaraan kawal sebagai penutup kolone dan begitu seterusnya. Apabila dalam kolone atau konvoi ada kendaraan yang mengalami kendala atau trobel maka kendaraan yang berada di depan wajib menunggu dan tidak boleh meninggalkan konvoi agar konvoi tidak terputus, begitu pun kendaraan yang berada di belakangnya harus berhenti. Dalam konvoi TNI biasanya pengawalan dilaksanakan oleh POM TNI.

Jadi sekarang sudah paham kan apa itu konvoi? Jadi kalo ada sekelompok orang melakukan perjalanan bersama namun tidak ada pengawalan dari pihak berwajib khususnya polisi maka tidak bisa dikatakan sebagai konvoi karena tidak mendapatkan perlakuan khusus atau hak utama, meskipun secara beramai-ramai namun tetap wajib mematuhi peraturan rambu lalu lintas yang berlaku.Yang perlu diingat bahwa dalam melakukan konvoi harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. Polisi akan melihat apakah konvoi yang akan dilakukan layak atau tidak mendapatkan ijin serta apakah berpotensi menimbulkan kekacauan atau tidak. Jika dianggap tidak layak dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban pengguna jalan maka polisi berhak tidak memberikan ijin.

2 comments:

  1. Nah ini jelas antara jalan kawal, kolone dan konvoi

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkadang ada orang yang menggunakan pengawalan polisi namun tanpa sirine, itu juga tidak bisa dikatakan sebagai jalan kawal, dia tidak bersifat urgensi dan tidak mendapatkan jalan prioritas

      Delete

untuk koment silakan bebas yang penting tidak mengandung SARA